fbpx
5 Legalitas yang Wajib Dimiliki UMKM di Tahun 2025
5 Legalitas yang Wajib Dimiliki UMKM di Tahun 2025

5 Legalitas yang Wajib Dimiliki UMKM di Tahun 2025

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, agar usaha kecil bisa naik kelas dan bersaing secara profesional, legalitas usaha menjadi hal yang wajib dimiliki. Di tahun 2025, regulasi semakin menekankan pentingnya legalitas, terutama untuk menjamin perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka akses ke pasar yang lebih luas—termasuk ekspor, e-commerce, dan perbankan.Berikut adalah 5 jenis legalitas utama yang wajib dimiliki oleh UMKM di tahun 2025:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission). Ini adalah pintu masuk utama legalitas usaha dan menggantikan beberapa dokumen sekaligus, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP, dan API.

Manfaat NIB:

  • Legalitas dasar untuk semua jenis usaha
  • Syarat utama mengakses bantuan pemerintah dan pembiayaan bank
  • Dibutuhkan untuk bergabung ke platform e-commerce besar

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan identitas perpajakan bagi individu maupun badan usaha. Untuk UMKM, kepemilikan NPWP penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan menjadi syarat dalam berbagai urusan bisnis.

Manfaat NPWP:

  • Syarat pengajuan pinjaman dan pembukaan rekening bisnis
  • Diperlukan untuk tender, kemitraan, atau kerja sama dengan pihak ketiga
  • Menjadi dasar perhitungan tarif pajak UMKM (0,5% dari omzet)

3. Sertifikat Halal (Jika Produk Konsumsi Muslim)

Mulai Oktober 2024, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Manfaat Sertifikat Halal:

  • Menambah kepercayaan pasar, khususnya konsumen Muslim
  • Wajib dimiliki agar produk bisa masuk ritel modern
  • Meningkatkan daya saing di pasar ekspor

4. Izin Edar (BPOM/Kemenkes/Dinas Terkait)

Untuk produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh manusia (makanan, minuman, kosmetik, obat, alat kesehatan), izin edar wajib dimiliki sebelum produk dijual ke publik.

Manfaat Izin Edar:

  • Menjamin keamanan dan kualitas produk
  • Melindungi usaha dari risiko hukum atau penarikan produk
  • Diperlukan untuk listing produk di marketplace besar atau swalayan

5. Sertifikat Merek Dagang

Legalitas merek sering diabaikan, padahal sangat krusial untuk melindungi identitas bisnis dari penjiplakan atau konflik hukum. Sertifikat merek didaftarkan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Manfaat Sertifikat Merek:

  • Melindungi hak eksklusif atas nama dan logo bisnis
  • Membantu membangun identitas merek yang kuat
  • Memudahkan kerja sama lisensi atau franchise di masa depan

Penutup

Legalitas bukan sekadar syarat administratif—ia adalah fondasi utama untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis UMKM. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah menjangkau pasar luas, mendapatkan kepercayaan konsumen, serta aman secara hukum.

Tahun 2025 adalah waktu yang tepat untuk menata ulang legalitas usaha dan mulai melangkah lebih profesional. Bisnis yang legal adalah bisnis yang siap tumbuh besar!

DNA MITRA TEKNIK

No Responses