Namun berbeda dengan RUU KUHAP, asas legalitas dalam hukum pidana Belanda tidak berlaku mutlak. Justru dalam hukum pidana Belanda lebih pada asas oportunitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 167 Strafvordering.
Kapan asas legalitas berlaku?
dalam hukum pidana diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP
diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pengertian Asas Legalitas
Lalu menurut Wirjono Prodjodikoro, asas legalitas diartikan sebagai tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang
Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.
Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya. Sebab Pasal 285 KUHP (Pasal 242 Wetboek van Strafrecht/Sr) hanya mengancam perkosaan “di luar pernikahan”. Syarat tersebut di atas bersumber dari asas legalitas.[3]
No Responses