Antara Legalitas dan Keadilan: Apakah Semua yang Legal Itu Adil? Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dua istilah ini sering muncul berdampingan: legalitas dan keadilan. Sekilas, keduanya tampak sejalan—bahwa sesuatu yang legal (sesuai hukum) pasti adil. Namun, dalam praktiknya, tidak semua hal yang legal selalu terasa adil di mata masyarakat. Maka muncul pertanyaan yang menggelitik sekaligus penting: apakah semua yang legal itu adil?
Memahami Legalitas dan Keadilan
- Legalitas merujuk pada status sah secara hukum. Jika suatu tindakan, kebijakan, atau produk diatur dan diperbolehkan oleh hukum, maka ia disebut legal.
- Keadilan, di sisi lain, lebih bersifat moral dan etis. Ia berkaitan dengan rasa benar dan salah yang dirasakan secara sosial maupun individu.
Contohnya, sebuah perusahaan boleh saja memutus hubungan kerja karyawan secara sepihak berdasarkan kontrak kerja yang legal, namun belum tentu tindakan tersebut adil, terutama jika karyawan tersebut diberhentikan tanpa alasan yang jelas atau mendadak.
Contoh Ketimpangan antara Legalitas dan Keadilan
- Hukum yang Melanggengkan Ketimpangan
Sejarah mencatat banyak hukum yang legal tapi jelas-jelas tidak adil. Misalnya, pada masa apartheid di Afrika Selatan, pemisahan ras di ruang publik dilegalkan oleh hukum negara—namun jelas bertentangan dengan prinsip keadilan universal. - Kriminalisasi yang Tidak Proporsional
Di beberapa negara, aturan mengenai kepemilikan narkotika ringan membuat banyak anak muda dipenjara selama bertahun-tahun. Meski legal secara hukum, vonis tersebut sering dinilai tidak adil dari sisi dampak sosial dan kemanusiaan. - Akses Hukum yang Tidak Merata
Hukum bisa saja berlaku secara formal untuk semua, tetapi kenyataannya tidak semua orang punya kemampuan yang sama untuk mengakses bantuan hukum. Ketika hanya pihak yang mampu secara ekonomi yang bisa “bermain hukum”, maka legalitas kehilangan makna keadilannya.
Mengapa Hal yang Legal Tidak Selalu Adil?
- Hukum dibuat oleh manusia, yang artinya bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
- Keadilan bersifat dinamis, berubah seiring perkembangan zaman dan nilai sosial, sementara hukum cenderung bersifat tetap sampai diubah secara formal.
- Proses hukum kadang hanya mengedepankan prosedur, tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau kemanusiaan.
Perlukah Hukum Selalu Adil?
Idealnya, ya. Tujuan hukum seharusnya menciptakan keadilan, bukan sekadar ketaatan terhadap aturan. Maka penting bagi para pembuat kebijakan untuk terus merevisi undang-undang agar mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial. Masyarakat pun punya peran penting dalam mengkritisi hukum yang sudah tidak relevan atau bahkan merugikan.
Kesimpulan
Legalitas penting untuk menciptakan ketertiban, tapi keadilan diperlukan agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata. Dalam dunia yang terus berkembang, pertanyaan "Apakah semua yang legal itu adil?" seharusnya menjadi pengingat bahwa hukum bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan.
Jika anda tertarik kepada website ini, anda dapat Klik Disini untuk mengunjungi lebih lanjut
No Responses