fbpx
Asas legalitas artinya apa?
Asas legalitas artinya apa?

Asas legalitas artinya apa? Asas legalitas formil atau juga dikenal sebagai asas legalitas prosedural atau asas legalitas formal adalah prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi tindakan pemerintah dan penegakan hukum.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

Asas Legalitas Formil:

Asas legalitas artinya apa? Contoh penggunaan asas legalitas formil adalah bahwa seseorang tidak dapat dihukum secara pidana karena suatu perbuatan, kecuali jika perbuatan tersebut telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan tersebut terjadi. Dengan kata lain, tidak ada kekuasaan pemerintah atau pengadilan untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum yang dibuat setelah perbuatan terjadi.

Asas Legalitas Materiil:

Secara keseluruhan, asas legalitas formil berkaitan dengan kejelasan dan kepastian hukum dalam hal prosedur dan pelaksanaan hukum, sedangkan asas legalitas materiil berkaitan dengan keadilan substansial dalam perundang-undangan. Kedua asas ini berperan penting dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam suatu sistem hukum. PT DNA Mitra Teknik

Serah-terima-berkas-SPPL-PT-Bumi-Persada-Karya

Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya.

Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya. Gagasan dalam buku ini merekomendasikan perlunya asas lain yang lebih komprehensif, bahwa setiap kejahatan harus dipidana jika bertentangan dengan hukum pidana tanpa melihat aspek keadilan yang lebih luas dan mendalam.

No Responses