fbpx
Asas Legalitas dalam Pidana
Asas Legalitas dalam Pidana

Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas yang masuk penggolongan ini adalah asas legalitas. Kedua, asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu. Adapun asas-asas hukum pidana yang masuk dalam penggolongan ini, antara lain asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas. Berikut paparan Asas Legalitas dalam Pidana:

Asas Legalitas dalam Pidana

Asas legalitas atau the principle of legality merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya.

Menurut Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, keberadaan asas legalitas ini memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut.

  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu.
  2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi.
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

Lebih lanjut, Muladi (dalam Ilyas, 2012:13) asas legalitas sebagai asas hukum pidana ini nyatanya bertujuan untuk hal-hal berikut.

Memperkuat adanya Kepastian

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

  1. Memperkuat adanya kepastian hukum.
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  3. Mengefektifkan deterrent function dari sanksi pidana.
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Memperkokoh penerapan the rule of law.

Dalam KUHP Baru atau UU 1/2023, kehadiran asas legalitas dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yang menerangkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Asas Wilayah atau Teritorial

Asas hukum pidana yang satu ini dilandasi oleh kedaulatan negara. Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.

Kehadiran asas teritorial dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan:

  1. tindak pidana di wilayah NKRI;
  2. tindak pidana di kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia.
  4. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif

Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

Jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun.

Kehadiran Asas ini Diterangkan

Kehadiran asas ini diterangkan dalam ketentuan Pasal 5 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. Asas Universal

Kehadirannya dalam UU 1/2023 dapat ditemukan dalam:

  • Pasal 6 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.
  • Pasal 7 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Asas Nasional Aktif

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

  1. Asas Nasional Aktif

Secara sederhana, asas nasional aktif adalah asas yang menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya.

Kehadiran asas personalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang berbunyi:

  1. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan pidana tersebut berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
  3. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.

PT. DNA MITRA TEKNIK

No Responses