Cara Mengurus Legalitas Usaha: Dari NIB hingga Izin Operasional
Cara Mengurus Legalitas Usaha: Dari NIB hingga Izin Operasional

Pentingnya Legalitas Usaha

Cara Mengurus Legalitas Usaha, Legalitas usaha memastikan bisnis berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan legalitas, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara sah, memperoleh akses pembiayaan, mengikuti tender, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tanpa legalitas, usaha berisiko menghadapi sanksi administratif maupun pidana.

Dasar Hukum Legalitas Usaha di Indonesia

Beberapa regulasi utama yang mengatur legalitas usaha antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tahapan Mengurus Legalitas Usaha

1. Menentukan Bentuk Badan Usaha

Pelaku usaha harus menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, seperti:

  • Usaha Perorangan atau UMKM.
  • Perseroan Terbatas (PT).
  • CV, Firma, atau Koperasi.

Pilihan bentuk badan usaha akan memengaruhi jenis dokumen legalitas yang harus diurus.

2. Membuat Akta Pendirian (untuk Badan Usaha Berbadan Hukum)

Notaris menyusun akta pendirian yang memuat anggaran dasar perusahaan. Untuk PT, akta harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

3. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

4. Mengajukan Izin Usaha

Berdasarkan tingkat risiko, OSS menerbitkan perizinan sebagai berikut:

  • Risiko rendah → cukup dengan NIB.
  • Risiko menengah → membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Risiko tinggi → membutuhkan NIB dan Izin Usaha.

5. Mengurus Izin Operasional atau Izin Komersial

Setelah memperoleh izin usaha, pelaku usaha harus mengurus izin operasional atau komersial sesuai bidang usahanya. Contohnya:

  • Izin edar dari BPOM untuk produk makanan dan minuman.
  • Izin operasional dari OJK untuk lembaga keuangan.
  • Izin distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

6. Melengkapi Dokumen Pendukung

Pelaku usaha juga wajib melengkapi dokumen lain, seperti:

  • NPWP Badan Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diminta pemerintah daerah).
  • Dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL atau AMDAL) untuk usaha dengan dampak besar.

Manfaat Mengurus Legalitas Usaha

Dengan legalitas lengkap, pelaku usaha memperoleh banyak keuntungan, antara lain:

  • Kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.
  • Akses pembiayaan dari bank dan investor.
  • Kemudahan mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
  • Peningkatan kredibilitas di mata konsumen dan mitra kerja.
  • Dukungan keberlanjutan usaha karena bisnis berdiri di atas aturan yang sah.

Penutup

Cara Mengurus Legalitas Usaha, Mengurus legalitas usaha dari NIB hingga izin operasional menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan pelaku usaha. Dengan mengikuti tahapan secara benar dan sesuai aturan, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan bisnisnya sah di mata hukum, terlindungi dari risiko sanksi, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar nasional maupun global.

Jika anda tertarik dengan webiste kami, Anda dapat klik disini untuk emgnunjungi lebih lanjut

No Responses