Dokumen legalitas adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selain modal usaha. Dokumen legalitas adalah sesuatu dapat menjadi bukti apakah suatu perusahaan sudah terdaftar sebagai badan usaha yang sah atau belum. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi untuk mengembangkan usaha, mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, melindungi usaha dan aset pribadi, meningkatkan kredibilitas dan lainnya. Oleh karena itu, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan garis besar dan gambaran sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 197/PMK.03/2013”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (“PP 5/2021”)
B. Akta Pendirian Dalam Legalitas Adalah
Akta Pendirian merupakan salah satu dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik itu usaha skala besar maupun kecil yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, termasuk Firma, Commanditaire Vennootschap (CV) ataupun Perseroan Terbatas (PT). Perlu ditekankan bahwa pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris.
C. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yakni terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam PP 24/2018 sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 ayat 12.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa pemberian NIB yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah terbagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi berupa pemberian sertifikat standar
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
D. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
NIB sebagai identitas pelaku usaha di dalamnya terdapat alamat Perusahaan yang seringkali dikaitkan dengan Dokumen perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Pada dasarnya, SKDP menerangkan domisili hukum suatu perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.
F. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah tempat badan usaha berlokasi. Namun sekarang ini, pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha secara online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar atau laman pajak.go.id dan pilih menu e-registration. Kemudian, ikuti semua instruksi yang ada. Setelah mendapatkan NPWP untuk perusahaan, pelaku usaha dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, seperti bayar dan lapor pajak perusahaan.
G. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pasal 4 ayat 1
H. Perizinan di Bidang Usaha Terkait
Dokumen legalitas lainnya yang diperlukan suatu badan usaha didasarkan pada setiap jenis usahanya masing-masing, contoh dokumen legalitas adalah Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi (OP) dan lainnya di sektor usaha pertambangan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) di sektor jasa konstruksi, Sertifikat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) di sektor pengangkutan dan perizinan-perizinan lainnya di bidang usaha terkait yang dilaksanakan oleh perusahaan/badan usaha tersebut, maka dari itu legalitas adalah menjadi asek terpenting dalam pelaksanaan usaha terkait.
No Responses