Langkah Mendapatkan Legalitas Usaha Online di Indonesia untuk Membangun usaha online tidak hanya soal produk dan pemasaran. Salah satu hal penting yang sering diabaikan adalah legalitas usaha online. Tanpa legalitas yang sah, bisnis online rentan terkena sanksi hukum, sulit bermitra, dan sulit mengakses fasilitas perbankan atau pendanaan. Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui langkah mudah mendapatkan legalitas usaha online di Indonesia.
Mengapa Legalitas Usaha Online Penting?
Legalitas usaha online berfungsi sebagai bukti bahwa bisnis kamu diakui secara hukum. Beberapa manfaat utama memiliki legalitas usaha antara lain:
- Memperoleh kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis
- Mudah dalam membuat rekening bisnis dan mengurus pajak
- Berkesempatan mengikuti program pemerintah dan pendanaan
Langkah-Langkah Mendapatkan Legalitas Usaha Online
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengurus legalitas usaha online kamu:
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk badan usaha. Beberapa pilihan yang umum di Indonesia:
- Perseorangan (UMK/UMKM)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- PT (Perseroan Terbatas)
Jika kamu pemilik tunggal dan masih skala kecil, usaha perseorangan atau UMK sudah cukup.
2. Daftarkan Usaha di OSS (Online Single Submission)
Seluruh proses legalisasi usaha kini dilakukan melalui sistem OSS (https://oss.go.id). Di sini kamu bisa:
- Membuat akun OSS
- Mengisi data usaha
- Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usahamu.
3. Urus Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, kamu perlu mengurus:
- Izin Usaha (otomatis diberikan saat pengajuan OSS)
- Izin Komersial (tergantung jenis usaha, seperti izin edar makanan/minuman, izin toko online, dll.)
Izin-izin ini menyesuaikan dengan risiko usaha dan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
4. Daftarkan Nama Usaha (Opsional Tapi Dianjurkan)
Meskipun tidak wajib, mendaftarkan nama usaha ke Kemenkumham (melalui AHU online) akan melindungi merek dagangmu dari penjiplakan.
Untuk perlindungan lebih lanjut, kamu juga bisa mendaftarkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
5. Urus NPWP dan Kewajiban Pajak
Usaha online juga wajib memiliki:
- NPWP Badan atau NPWP Pribadi (untuk usaha perseorangan)
- Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
- Melaporkan pajak usaha secara berkala
Legalitas tanpa kepatuhan pajak dianggap belum lengkap secara hukum.
6. Pasang Informasi Legalitas di Situs atau Marketplace
Setelah semua izin dimiliki, tampilkan:
- NIB
- NPWP (jika diperlukan)
- Informasi perusahaan
Ini akan menambah kepercayaan pembeli dan mitra terhadap bisnis onlinemu.
Kesimpulan
Mengurus legalitas usaha online di Indonesia kini jauh lebih mudah dengan sistem OSS. Legalitas bukan hanya formalitas, tapi juga investasi jangka panjang untuk profesionalisme dan keberlanjutan bisnis. Jangan tunda, segera urus legalitas usahamu dan jadikan bisnismu lebih terpercaya!
Jika anda tertarik pada website ini, Anda bisa Klik disini
No Responses