Legalitas dalam Perspektif Hukum adalah salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Istilah ini tidak hanya merujuk pada sah atau tidaknya suatu tindakan menurut hukum, tetapi juga menegaskan bahwa segala bentuk kekuasaan dan tindakan, baik dari individu maupun institusi, harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Pengertian Prinsip Legalitas
Secara umum, prinsip legalitas dalam perspektif hukum Indonesia menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya. Dalam bahasa latin dikenal dengan istilah nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege — yang berarti tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Legalitas dalam Hukum Nasional
Prinsip legalitas menegaskan bahwa hukum harus dibuat, diumumkan, dan diberlakukan sebelum suatu perbuatan terjadi agar individu dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan dilarang. Hal ini juga berfungsi sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia, karena mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dalam konteks hukum Indonesia, legalitas meliputi:
- Legalitas formal: Apakah hukum dibuat dan diundangkan melalui prosedur yang sah (misalnya melalui DPR dan pemerintah).
- Legalitas material: Apakah isi hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai keadilan, HAM, dan kepentingan umum.
Implikasi dalam Penegakan Hukum
Legalitas menjadi dasar dalam proses peradilan pidana dan perdata. Dalam praktiknya:
- Polisi tidak dapat menangkap tanpa dasar hukum yang jelas.
- Jaksa tidak dapat menuntut tanpa landasan hukum.
- Hakim tidak dapat memutuskan hukuman di luar kerangka undang-undang.
Jika prinsip ini dilanggar, maka proses hukum bisa dinyatakan cacat prosedural dan batal demi hukum.
Tantangan dalam Penerapannya
Meski secara teori prinsip legalitas sangat kuat, dalam praktiknya sering terjadi:
- Penafsiran hukum yang berbeda-beda.
- Penggunaan pasal “karet” yang multitafsir.
- Peraturan daerah atau kebijakan lokal yang bertentangan dengan hukum nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa konsistensi, transparansi, dan integritas dalam pembentukan hukum menjadi sangat penting agar legalitas benar-benar terlaksana.
Kesimpulan
Legalitas adalah fondasi dari sistem hukum yang adil dan demokratis. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini tidak hanya menjadi pedoman dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pengingat bahwa hukum harus melindungi, bukan menindas. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan prinsip legalitas harus terus diperkuat agar Indonesia benar-benar menjadi negara hukum yang berpihak pada keadilan.
Jika anda tertarik kepada website ini, anda dapat klik disini untuk mengunjungi lebih lanjut
No Responses