Apa itu legalitas usaha adalah bagian yang sangat krusial bagi perusahaan atau badan usaha. Dengan legalitas, sebuah bisnis memiliki jati diri, bisa menjalankan bisnis, serta diakui dan sah dalam hukum. Untuk tahu lebih lanjut tentang apa itu legalitas usaha, manfaat, dan hal penting lainnya, baca terus artikel ini.
Pengertian Legalitas Usaha
Seperti telah disebutkan secara singkat di atas, legalitas usaha adalah unsur penting yang harus dimiliki perusahaan untuk semua pihak yang memiliki kepentingan dan keberlangsungan usaha itu sendiri. Legalitas juga menjadi identitas yang melegalkan dan mengesahkan perusahaan.
Beberapa identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen perizinan usaha. Legalitas perusahaan haruslah sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Dengan memiliki legalitas, perusahaan juga akan mendapat perlindungan di mata hukum.
Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan tiga belas digit atau angka yang menyatakan nomor identitas perusahaan dalam bidang usaha dan disusun dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Selain sebagai nomor identitas, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akses Kepabeanan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Untuk mendaftarkan SKDU, pelaku usaha bisa mendatangi kelurahan dan atau kecamatan setempat. SKDU menjadi izin yang menyatakan domisili suatu perusahaan.
Surat keterangan resmi ini akan diperlukan untuk mengurus dokumen perizinan seperti NPWP perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen legalitas lainnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Semua badan usaha wajib memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka perusahaan sudah terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Dengan identitas ini, suatu badan usaha mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Pengajuan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP berupa kode seri dengan lima belas digit atau angka.
Izin Usaha Dagang (UD)
Surat Izin Usaha Dagang (UD) hanya untuk usaha dagang yang dikelola perseorangan. Surat Izin Usaha Dagang dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal usaha.
Tiga kategori tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar bagi usaha dengan modal di atas lima ratus juta rupiah.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk menegaskan bahwa suatu usaha telah memenuhi keabsahan dalam ketentuan tata ruang, diperlukan SITU. SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lokasinya paling dekat dengan lokasi usaha.
Surat Izin Prinsip
Surat ini merupakan surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang wajib dimiliki investor atau pemilik usaha yang mendirikan usaha atau menanamkan modal di Indonesia. Investasi yang dimaksud misalnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Para pelaku usaha mulai dari perorangan, CV, PT, hingga BUMN harus memiliki SIUP. Legalitas ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau pun jasa. Legalitas ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
No Responses