fbpx
Apa yang dimaksud dengan legalitas?
Apa yang dimaksud dengan legalitas?

Apa yang dimaksud dengan legalitas?

LEGALITAS yang memiliki kata dasar "legal" adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Selain itu, legalitas juga bisa diartikan sebagai suatu perbuataun atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.

Legalitas usaha

Legalitas usaha ialah suatu izin yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha. Dimana
legalitas usaha ini akan menjadi suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Sehingga
kepengurusan legalitas usaha sangatlah diperlukan oleh pelaku usaha. Penulisan ini memiliki
tujuan untuk mengetahui peraturan hukum terkait dengan legalitas dan urgensi terkait
dengan legalitas usaha. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum empiris
menggunakan pendekatan kualitatif. Pada proses penulisan sumber datanya yaitu data primer
yakni hasil wawancara dan data sekunder yakn studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan
bahwa legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha. Sebagaimana termaktub dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap
kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Oleh karena itu legalitas usaha
sangatlah penting bagi pelaku usaha karena izin usaha ini dapat menjadi perlindungan
hukum bagi pelaku usaha.

Apa yang dimaksud dengan legalitas?

Legalitas usaha merupakan suatu standar yang dimiliki oleh pelaku usaha (Rahmanisa, 2021). Dimana setiap usaha hendaklah memiliki suatu legalitas supaya dapat menjamin usahanya. Izin dari suatu usaha ini merupakan persetujuan pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengawasan dan bimbingan agar suatu usaha dapat tertib dan menimbulkan pemerataan kesempatan (Amat Suryana, 2021). Selain itu
izi usaha dapat dikatakan sebagai tanda pengenal atau identitas dari suatu usaha.

Pentingnya izin usaha bagi pelaku usaha selain sebagai suatu perlindungan hukum dan
identitas diri juga dapat memudahkan untuk pemasaran usaha. Apabila suatu usaha telah
memiliki izin usaha maka izin tersebut dapat dicantumkan dalam produk yang dimilikinya
sehingga konsumen akan merasa terjamin dalam membeli produk tersebut.

Selain itu pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah dapat diklasifikasikan
sebagai perizinan usaha berisiko rendah dan menengah proses pembuatan izinnya dapat
dilakukan secara cepat. Menurut wawancara dengan bapak staf penyusunan rencana bimtek
manajemen mutu produksi, menurut beliau bagi pengusaha yang mempunyai usaha dengan
resiko rendah dan menengah rendah dalam proses pembuatan ijin tidak akan mengalami kesulitan
karena usaha yang memiliki resiko rendah dan menegah rendah legalitasnya akan terbit secara
otomatis.

warehouse with people

PT DNA Mitra Teknik

One Response