Legalitas yang Wajib Dimiliki Startup, Banyak pelaku startup dan UMKM di Indonesia langsung berfokus pada produk dan pemasaran, tapi sering lupa satu hal penting: legalitas usaha. Padahal, legalitas bukan cuma formalitas, tapi bukti nyata bahwa bisnis berjalan sesuai hukum. Tanpa legalitas yang lengkap, pelaku usaha berisiko terkena sanksi, kehilangan kepercayaan konsumen, bahkan sulit mengakses pendanaan dari investor.
Yuk, pahami jenis legalitas apa saja yang wajib dimiliki startup dan UMKM di Indonesia!
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB menjadi identitas utama bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah menerbitkannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, bisnismu diakui secara resmi oleh negara dan terdaftar dalam sistem perizinan nasional.
NIB juga berfungsi sebagai:
- Tanda daftar perusahaan
- Angka pengenal impor (API)
- Akses untuk mengurus izin tambahan seperti PBG, SLO, atau TDUP
Tanpa NIB, startup dan UMKM akan sulit mengikuti tender, membuka rekening bisnis, atau bekerja sama dengan instansi resmi.
2. Izin Usaha Berbasis Risiko (PBBR)
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, semua perizinan usaha di Indonesia menerapkan sistem berbasis risiko. Artinya, jenis izin yang kamu butuhkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Contohnya:
- Risiko rendah: cukup NIB
- Risiko menengah: butuh NIB dan Sertifikat Standar
- Risiko tinggi: wajib memiliki Izin Usaha
Startup dan UMKM yang bergerak di sektor makanan, jasa, atau manufaktur harus memahami klasifikasi risiko ini agar tidak salah langkah dalam pengurusan izin.
3. NPWP dan Legalitas Pajak
Pajak adalah tanggung jawab hukum setiap pelaku usaha. Startup dan UMKM wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik atas nama pribadi maupun badan usaha.
Dengan NPWP, kamu bisa:
- Melaporkan dan membayar pajak secara resmi
- Mendapatkan insentif pajak UMKM dari pemerintah
- Mengikuti kerja sama bisnis yang mensyaratkan kepatuhan pajak
Ingat, investor dan mitra bisnis cenderung percaya pada usaha yang taat pajak.
4. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Untuk startup yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), dokumen hukum paling dasar adalah Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris. Setelah itu, kamu harus mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.
Legalitas ini membuktikan bahwa perusahaanmu memiliki struktur hukum yang jelas, bisa menandatangani kontrak, dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.
5. Sertifikat Standar dan Izin Teknis
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan berdasarkan bidangnya, misalnya:
- SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk bidang kelistrikan
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk gedung
- SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) untuk kegiatan industri
- PKPLH atau Andalalin untuk proyek yang berdampak lingkungan dan lalu lintas
Startup dan UMKM wajib menyesuaikan izin ini sesuai sektor usaha masing-masing agar tidak terkena sanksi administratif.
6. Merek Dagang Terdaftar
Banyak startup dan UMKM gagal melindungi identitas brand mereka. Padahal, pendaftaran merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sangat penting untuk mencegah plagiasi dan menjaga reputasi.
Dengan merek yang sudah terdaftar, kamu bisa menuntut pihak yang meniru logomu, nama produk, atau kemasan bisnismu. Proses ini juga meningkatkan nilai jual perusahaan di mata investor.
Kesimpulan
Legalitas bukan sekadar formalitas birokrasi, tapi bukti bahwa startup dan UMKM berjalan secara profesional dan patuh hukum. Dengan melengkapi semua dokumen legalitas — mulai dari NIB, NPWP, Akta Pendirian, hingga pendaftaran merek, kamu tidak hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik.
Jika anda puas dengan layanan kami, anda dapat menghubungi kami

No Responses