Legalitas usaha penting dimiliki, meskipun masih berkelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tak memiliki legalitas bisa diibaratkan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Itu Legalitas Usaha
1 ) Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
2 ) Izin Edar (khusus produk yang di konsumsi atau di pakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh di edarkan di tempat umum
- PIRT (Perizinan Industri Rumah Tngga) yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
- Sertifikat Halal yang di keluarkan oleh BPJPH atas perstujuan dari LPPOM MUI
- BPO (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dalam situs resmi Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM, dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko.
Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil
- Pastikan Anda melewati langkah di atas untuk mendapatkan hak akses.
- Masuk ke akun di situs dengan mengisi username dan password serta captcha
- Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
- Isi data yang dibutuhkan
- Mohon periksa
- Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
- Perizinan Berusaha telah terbit.
Manfaat Mengurus Legalitas Usaha UMKM
Dirangkum dari dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra dan ukmindonesia.id, ada lima manfaat yang didapat jika memiliki legalitas usaha.
1- Untuk Perlindungan Hukum
Legalitas usaha tentu menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, usaha Anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.
2- Sarana Promosi
Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung usaha Anda diketahui oleh banyak pihak.
3- Mudah Mendapatkan Proyek
Untuk mendapatkan proyek dari perusahaan lain atau pemerintah, tentunya usaha Anda harus memiliki legalitas.
4- Untuk Pengembangan Usaha
Sebagai UMKM yang legal, maka telah terdaftar di dinas setempat. Terkadang akan ada program pengembangan usaha bagi UMKM terdaftar.
5- Menambah Kepercayaan
Dengan memiliki legalitas, UMKM Anda akan semakin dipercaya pelanggan. Nah, itu tadi penjelasan mengenai manfaat UMKM dan cara membuat perizinan usaha
No Responses