fbpx
Pelanggaran Legalitas: Kewenangan Negara Menjadi Masalah
Pelanggaran Legalitas: Kewenangan Negara Menjadi Masalah

Pelanggaran Legalitas: Ketika Kewenangan Negara Menjadi Masalah

Dalam negara hukum, asas legalitas adalah prinsip dasar yang menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah, khususnya dalam bidang hukum pidana, harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan berlaku sebelumnya. Asas ini menjadi benteng utama bagi perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap asas legalitas masih kerap terjadi, dan sering kali dilakukan oleh pihak yang justru diberi kewenangan oleh negara.

Apa Itu Asas Legalitas?

Secara sederhana, asas legalitas berarti "tidak ada pidana tanpa undang-undang" (nullum crimen, nulla poena sine lege). Artinya, seseorang tidak bisa dikenai hukuman atas suatu perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi warga dari kesewenang-wenangan, dan menjaga agar kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Bentuk Pelanggaran Legalitas

Pelanggaran terhadap asas legalitas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Penegakan hukum berdasarkan peraturan yang tidak sah atau belum berlaku
  • Tindakan aparat tanpa dasar hukum yang jelas
  • Penggunaan hukum yang berlaku surut (retroaktif)
  • Penafsiran hukum yang terlalu luas oleh aparat, sehingga menciptakan "hukum baru" secara sepihak

Ketika Kewenangan Negara Justru Menjadi Ancaman

Ironisnya, pelanggaran legalitas sering dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau bahkan lembaga peradilan. Ketika aparat bertindak di luar batas kewenangannya, atau menegakkan hukum tanpa dasar yang sah, maka otoritas yang semestinya menjamin keadilan justru menjadi sumber ketidakadilan.

Contoh nyata bisa dilihat dalam kasus-kasus penahanan tanpa surat perintah, penangkapan atas dasar "dugaan" tanpa alat bukti, hingga pemidanaan atas perbuatan yang tidak diatur dalam hukum positif. Dalam situasi seperti ini, asas legalitas bukan hanya dilanggar, tapi diabaikan.

Dampak bagi Masyarakat dan Negara

Pelanggaran terhadap asas legalitas berdampak luas:

  • Merosotnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum
  • Tumbuhnya rasa ketidakamanan hukum di masyarakat
  • Tertutupnya ruang perlindungan HAM
  • Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan

Penutup

Asas legalitas adalah jantung dari negara hukum. Ketika ia dilanggar, maka keadilan pun ikut terkikis. Kewenangan negara seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan digunakan untuk membentuk hukum seenaknya. Jika tidak ada kontrol dan kesadaran yang kuat dari aparat serta masyarakat, maka hukum bisa berubah dari alat keadilan menjadi alat penindasan.

DNA MITRA TEKNIK

No Responses