Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.
Tujuan Asas Legalitas
Asas legalitas memiliki tujuan pokok dalam sistem hukum untuk
-Melindungi Hak Asasi Individu
Asas legalitas menjamin pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar individu dari penindasan.
-Menegakan Keadilan
Mengedepankan sistem hukum yang adil adil di mana semua orang diperlukan samamdi mata hukum, tanpa diskriminasi.
-Memberikan Kepastian Hukum
Mengatur batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang sehingga individu dan masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka.
-Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Memastikan pemerintah bertindak sesuai hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangan hukum.
-Membangun kepercayaan Masyarakat
Menumbukan keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum dengan konsisten dan keadilan dalam penerapan undang-undang.
Perinsip Asas Legalitas
1) Lex Scripta
Hukum pidana harus tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatan apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan demikian sebagai tindak pidana.
Les Temporis Delicti
Hukum pidana hanya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif). Artinya, seseorang tidak dapat di hukum atas perbuatan yang dilakukan sebelum adanya aturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.
Larangan Analogi
Penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak di perbolehkan. Hal ini karena analogi bukanlah metode penafsiran, tetapi merupakan metode konstruksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum pidana.
Contoh Penerapan Asas Legalitas
1- Hukum Pidana
Tindakan dianggap kejahatan jika diatur dalam undang-undang pidana. Contoh: hukuman pidana hanya berlaku jika melanggar undang-undang yang berlaku
2- Hukum adminitrasi Negara
Tindakan pemerinta harus berdasarkan dasar hukum yang jelas. Contoh: kebijakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang yang ada.
3- Hukum perdata
Teransaksi dan kontrak harus sah sesuai hukum. Contoh: kontrak jual beli sah jika memenuhi persyaratan hukum.
4- Hukum Pajak
Kewajiban pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Contoh: besaran pajak harus sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Asas legalitas adalah pondasi yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsipnya, kita dapat lebih menghargai pentinya perlindungan hukum yang adil dan setara bagi semua individu dalam masyarakat.
No Responses