fbpx
Tanpa Legalitas, Usaha Bisa Berisiko! Ini Cara Mengurusnya
Tanpa Legalitas, Usaha Bisa Berisiko! Ini Cara Mengurusnya

Tanpa Legalitas, Usaha Bisa Berisiko! Ini Cara Mengurusnya

Banyak pelaku usaha—terutama di kalangan UMKM—memulai bisnis dengan semangat, modal kecil, dan strategi pemasaran sederhana. Namun sayangnya, aspek legalitas sering kali diabaikan. Padahal, usaha tanpa legalitas yang jelas bisa menimbulkan risiko besar, baik dari sisi hukum, kepercayaan pasar, hingga akses terhadap peluang yang lebih luas. Tanpa legalitas usaha bisa berisiko!!

Lalu, apa saja risikonya? Dan bagaimana cara mengurus legalitas usaha dengan mudah? Simak penjelasannya berikut ini.

Risiko Usaha Tanpa Legalitas

1. Rawan Ditutup Paksa

Usaha yang tidak memiliki izin resmi bisa dianggap ilegal oleh pemerintah daerah. Jika ada inspeksi, usaha bisa ditutup sementara atau permanen.

2. Tidak Bisa Mengakses Pembiayaan

Bank dan lembaga keuangan biasanya hanya memberi pinjaman kepada usaha yang punya legalitas lengkap, seperti NIB dan NPWP. Tanpa dokumen itu, peluang pembiayaan tertutup.

3. Sulit Bekerja Sama dengan Pihak Lain

Mitra bisnis, distributor, atau klien korporat akan mengecek legalitas sebelum menjalin kerja sama. Jika tidak ada dokumen resmi, reputasi usaha bisa dipertanyakan.

4. Terbatas Masuk ke Marketplace atau Lelang Pemerintah

Banyak platform e-commerce besar dan proyek pemerintah mensyaratkan izin usaha untuk bisa bergabung. Tanpa legalitas, kamu kehilangan pasar yang potensial.

Cara Mengurus Legalitas Usaha

Tenang, sekarang urus legalitas usaha tidak seribet dulu. Pemerintah sudah menyediakan sistem digital bernama OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah prosesnya. Berikut langkah-langkah sederhananya:

1. Siapkan Data dan Dokumen Dasar

  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon
  • NPWP (jika sudah punya, lebih baik)

2. Daftar di OSS (oss.go.id)

  • Buat akun sebagai pelaku usaha perorangan atau badan usaha.
  • Masuk ke dashboard dan isi profil usaha.

3. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah izin dasar yang berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Usaha dan akses ke berbagai izin lain. Setelah NIB keluar, kamu sudah diakui secara resmi sebagai pelaku usaha.

4. Lengkapi Izin Lain (Jika Diperlukan)

Tergantung jenis usaha, kamu mungkin juga perlu:

  • Sertifikat halal
  • Surat izin edar (BPOM)
  • Izin lingkungan
  • Sertifikasi produk (SNI, ISO, dsb)

5. Gunakan Legalitas untuk Perluas Bisnis

Setelah legal, kamu bisa:

  • Mendaftar ke marketplace resmi
  • Mengajukan pinjaman modal
  • Bekerja sama dengan instansi atau korporasi
  • Ikut tender/lelang pemerintah

Penutup

Legalitas bukan penghambat, tapi pengaman dan pendorong bisnis untuk tumbuh lebih besar. Dengan legalitas, usahamu jadi lebih kuat di mata hukum, profesional di mata konsumen, dan menarik di mata investor. Mulai dari langkah kecil, seperti mengurus NIB, kamu sudah membawa usahamu menuju level yang lebih tinggi, tanpa legalitas usaha bisa berisiko!

Jangan tunggu sampai ada masalah baru mengurus izin. Lebih baik legal sekarang, daripada rugi di kemudian hari!

DNA MITRA

No Responses