Legalitas usaha merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM. Manfaat lain dari kepemilikan legalitas usaha adalah untuk perluasan akses pembiayaan UMKM yang diberikan oleh pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Permasalahan yang terjadi adalah banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami terkait seberapa penting memiliki legalitas usaha tersebut. Selain itu adanya anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha yang rumit menjadi salah satu penyebab pelaku UMKM enggan mengurus legalitasnya. Kegiatan pengabdian ini memiliki tujuan untuk mengedukasi terkait dengan urgensi legalitas usaha bagi UMKM.
UMKM memiliki peran yang teramat penting dalam laju pertumbuhan ekonomi yang melemah pada saat ini
- UMKM merupakan penopang perekonomian masyarakat dan daerah, dikarenakan UMKM bergerak pada sendi perekonomian terkecil di Indonesia.
- UMKM memiliki peran yang sangat besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, UMKM menyerap lebih dari 97 % tenaga kerja di Indonesia, dan UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB.
Pada era pasca pandemi covid-19, UMKM menjadi necessary condition untuk mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki karateristik yang sangat unik dikarenakan jumlahnya mendominasi di dalam stuktur perekonomian dan terus bertambah disetiap tahunnya.
Kegiatan usaha berbasis rendah
Pada kegiatan usaha berbasis resiko rendah Nomor Induk Berusaha merupakan legalitas usahanya. Nomor induk berusaha adalah bukti yang menunjukkan telah melakukan registrasi usaha oleh pelaku usaha serta dapat digunakan sebagai identitas untuk menjalankan usahanya.
Kegiatan Berusaha Berisiko Menengah
Kegiatan berusaha berisiko menengah ini terbagi menjadi dua yaitu kegiatan berusaha menengah rendah dan kegiatan berusaha risiko menegah tinggi.Walaupun dibagi kedalam dua jenis namun legalitas usahanya sama yaitu nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS). Sertifikat standar ialah suatu pernyataan dari pelaku usaha dalam melengkapi standar untuk melaksanakan kegiatannya. Sertifikat standar ini diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang dari hasil verifikasi kelengkapan standar saat melaksanakan kegiatan usaha.
Kegiatan usaha berisiko tinggi
Pada Pasal 10 Undang-Undang Cipta Kerja, legalitas usaha bagi kegiatan berusaha risiko tinggi ini berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud yakni pemerintah telah menyetujui pelaksanaan kegiatan usaha. Pada kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi ini diperlukan pemenuhan standar usaha dan standar.
Pentingnya izin usaha bagi pelaku usaha selain sebagai suatu perlindungan hukum dan identitas diri juga dapat memudahkan untuk pemasaran usaha. Apabila suatu usaha telah memiliki izin usaha maka izin tersebut dapat dicantumkan dalam produk yang dimilikinya sehingga konsumen akan merasa terjamin dalam membeli produk tersebut.
KESIMPULAN
Legalitas usaha atau perizinan berusaha terkait dengan industri kecil dan menengah secara umum telah diatur dalam Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini diatur mengenai perizinan berusaha berbasis resiko. Tujuan dari memiliki suatu legalitas usaha tidak lepas dari memberi bimbingan dan arahan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi Negara. Kabupaten Bulungan merupakan salah satu daerah di Kalimantan Utara yang memiliki cukup banyak pelaku UMKM sehingga permasalahan.
No Responses