LEGALITAS-Dalam dunia bisnis, legalitas usaha dan izin edar merupakan dua hal yang sangat penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan.
Melalui layanan konsultasi UMKM Center Jawa Tengah , para pelaku usaha khususnya UMKM dapat melakukan konsultasi dan di bantu dalam permasalahan permasalahan usahanya termasuk pembuatan legalitas usaha dan izin edar (PIRT) di PT DNA Mitra Teknik
Harapanya dengan memiliki legalitas usaha para pelaku UMKM dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan; Legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik, dan konsumen, izin edar memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah melalui pengujian dan penilaian yang memadai untuk memastikan keamanan dan kualitasnya dan Legalitas usaha dan izin edar membuka akses ke pasar yang lebih luas dan peluang bisnis baru.
Kami melayani Legalitas yang include dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan
Merupakan bukti legalitas dari pendirian dari suatu perusahaan. Akta pendirian dibuat di hadapan notaris yang menetapkan entitas hukum perusahaan, dari identitas pendiri perusahaan, tujuan bisnis, modal, susunan pengurus dan aturan dasar perusahaan akan tercatat dalam akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan wajib dimiliki dalam proses pembukaan rekening bank, mendapat pinjaman modal usaha dan berbagai transaksi bisnis lain yang legal. Badan hukum yang sering dipilih oleh investor bisnis di Indonesia sebagai berikut:
a. Perseroan Terbatas Penanam Modal Dalam Negeri (PT. PMDN) Badan Usaha yang modal usaha berasal dari investor dalam negeri
b. Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing (PT. PMA) Badan Usaha yang dimiliki oleh investor Asing
c. Commanditaire Vennootschap (CV) Badan usaha di mana ada mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif terlibat dalam manajemen harian, sementara mitra pasif berkontribusi dengan modal.
2. SK Kemenkumham
Secara administrasi pendaftaran badan hukum, setelah pembuatan akta pendirian oleh Notaris kemudian perseroan akan disahkan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Hukum dan HAM Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan demikian terbitlah Surat Keputusan untuk pengesahan perseroan sebagaimana dimaksud. Bahan Hukum yang disahkan oleh kemenkumham yang umum, antara lain:
a. PT Perorangan
b. Perseroan Terbatas Penanam Modal Dalam Negeri (PT. PMDN)
c. Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing (PT. PMA)
d. Commanditaire Vennootschap (CV)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
NPWP diperlukan sebagai identitas wajib pajak yang menjadi dasar resmi bagi perusahaan dalam mematuhi kewajiban perpajakan lainnya
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan legalitas dasar bagi para pelaku usaha dalam menjalankan segala usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang nantinya akan diterbitkan dan disetujui oleh Badan Kordinator Penanam Modal (BKPM)
Berdasarkan kategori pelaku usaha, NIB terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Perorangan
b. Badan Usaha
PT DNA Mitra Teknik
Berpusat di Jakarta dan Surabaya, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dengan spesialisasi llingkungan dan perencanaan konstruksi, rumah sakit, industri, pertanian, jalan dan pertambangan yang melayani seluruh wilayah Indonesia.
One Response
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.